Gerindra Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Bupati Jember soal Honor Pemakaman COVID-19
Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di pemerintah kabupaten setempat jadi sorotan karena dikabarkan menerima jenazah COVID-19 dengan nilai masing-masing Rp70 juta. Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur agen slot online Anwar Sadad mempertanyakan dasar hukum anggaran untuk keperluan itu.
“Kalau soal honor kepala daerah itu parameternya adalah payung hukum. Payung hukumnya itu apa, apakah peraturan kepala daerah atau agen slot deposit pulsa peraturan daerah yang mengatur nomenklatur honor bupati [terkait kegiatan pemakaman jenazah COVID-19]. Kalau tidak ada payung hukumnya, boleh dikata ilegal,” kata Sadad dihubungi pada Jumat malam, 27 Agustus 2021.
BACA JUGA :
Inilah Keuntungan Dan Kerugian Saat Bermain Judi Poker Online
Ada alibi disampaikan pihak Pemkab Jember bahwa honorarium itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, lanjut Sadad, setahu dirinya PMK tersebut mengatur kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan APBD. “Jadi, tidak bisa digunakan sebagai acuan secara langsung [untuk honor kegiatan pemakaman jenazah COVID-19],” ujarnya.Wakil Ketua DPRD Jatim itu menduga, Pemkab Jember membuat aturan sendiri yang bisa memayungi anggaran honorarium pemakaman COVID-19 agar dirasa sah secara hukum. “Berarti bikin-bikin [aturan] sendiri itu,” tandas Sadad.
Jika pun ada dasar hukumnya, menurut Sadad tidak etis rasanya seorang kepala daerah dan pejabat di lingkungan Pemkab Jember mengambil honor dari kegiatan pemakaman COVID-19, berapa pun nominalnya. Kata dia, sebuah kegiatan dan program yang dijalankan oleh pemerintah harus mengacu kepada dua hal, yaitu aturan hukum dan norma yang berlaku. “Ini bukan soal angka, tapi sense of crisis-nya tidak ada,” ujarnya.
Sadad sendiri mengaku telah meminta legislator dari Gerindra di DPRD Jember untuk mengkritik kebijakan honorarium pemakaman jenazah COVID-19 yang dianggarkan untuk kepala daerah dan sejumlah pejabat di sana. “Kebetulan Wakil Ketua Dewan di sana adalah kader Gerindra,” kata alumnus Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Ampel Surabaya itu.Pemberian honor pemakaman Covid-19 sebesar Rp 70 juta per orang kepada empat pejabat Jember menuai kritik.
Terungkap bahwa keempat orang tersebut adalah Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah, Plt kepala hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD. Mereka adalah tim pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Mengetahui hal tersebut, Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat menyayangkan penerimaan pemberian honor tersebut.
"Kami menyayangkan honor pemakaman yang diberikan kepada pejabat Pemkab Jember," katanya dikutip dari Antara, Jumat, 27 Agustus 2021.
Para pejabat dinilai tidak etis menerima honor di tengah penderitaan masyarakat, apalagi honor tersebut dari kegiatan pemakaman pasien terkonfirmasi Covud-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Jember.
Ada pun pembayaran honor itu tertuang dalam salinan data SK Bupati Jember No 188/.45/1071.12/2021. Dokumen itu ditandatangani Bupati Hendy pada 30 Maret 2021.
Diketahui total anggaran yang dikeluarkan Pemkab Jember untuk honor keempat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta.

Komentar
Posting Komentar