Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan

 


telah resmi bebas murni dari lapas Cipinang pada Kamis (2/9/2021). Ia bebas murni setelah mendapat remisi sebanyak 30 bulan dari dua kasus yang menjeratnya, yaitu kasus penyuapan dan pencabulan. "Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka, orang yang bebas murni situs judi casino online. Tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Lapas Kelas 1 Cipinang. Total remisi ada 30 bulan dari hukuman 8 tahun dua perkara," terang Tonny Nainggolan," kata Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan, seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (4/9/2021). Baca juga: Saipul Jamil Bebas Murni, Kalapas: Dia Aktif dalam Pembinaan Musik Selama 

di Penjara Kebebasan Saipul Jamil pun sangat meriah. Para penggemar menyambutnya bak pahlawan. Banyak pihak yang menyayangkan aksi para penggemar Saipul Jamil tersebut, termasuk pakar hukum pidana, Abdul Fickar, salah satunya. Abdul menilai seharusnya tak pantas Saipul disambut meriah, lantaran ia dihukum karena kasus tercela, yaitu agen casino terpercaya kasus pencabulan dan penyuapan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email "Kita heran kenapa masyarakat kita terutama para penggemar si artis itu. Padahal dia dihukum karena melakukan tindak pidana yang perbuatan tercela sebenarnya. Tindak 

pidana yang merusak seumpamanya masa depan anak-anak dan sebagainya, itu yang saya sayangkan," ujar Abdul. Baca juga: Bebas dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil: Bahagia Banget Abdul pun heran melihat reaksi para penggemar Saipul yang begitu berlebihan menyambut idolanya yang merupakan narapidana kasus tercela. "Karena itu saya berkesimpulan, enggak nyambung gitu antara nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh masyarakat. Melihat perbuatan jahat seperti itu, dengan kegemaran orang pada seorang artis," kata Abdul.

BACA JUGA : 

Ragam Senjata Dipamerkan Taliban Ternyata Rampasan Militer Paman Sam


Setelah Saipul Jamil bebas, muncul sebuah petisi boikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube.  Petisi itu diunggah pada lama change.org, pada Jumat (3/9/2021), yang dimulai oleh akun Lest Talk and enjoy dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Petisi itu ditargetkan mendapat 200.000 tanda tangan dari masyarakat. Pada Sabtu, (4/9/2021) tercatat sudah sebanyak 176.304 orang yang menandatangani 

petisi itu. Artinya, petisi itu hampir mencapai target untuk memboikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube. Petisi tersebut menyoroti kasus Saipul Jamil pada 2016, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus suap. Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan 4 Perkara Korupsi, Salah Satunya Kasus Saipul Jamil Menurut akun yang memulai petisi ini, mantan narapidana pencabulan anak tak pantas hadir di televisi untuk konsumsi umum.

Sebab, korban mungkin masih bergumul dalam trauma dan rasa takutnya saat melihat pelaku berseliweran di TV. “Masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK!! Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk menculnya kembali ke dunia hiburan,” demikian keterangan petisi tersebut, dikutip Kompas.tv. “Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih 

berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma,” sambung petisi itu. *** Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Saipul Jamil Disambut Meriah saat Bebas, Pakar Hukum: Padahal Dia Dihukum karena Perbuatan Tercela" dan Kompas.tv dengan judul: "Petisi Boikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube Tembus 100 Ribu Tandatangan"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Pilih Bandar Slot Game Online Terpercaya

KPK Jabatan Kepala Sekolah Juga Dijual Belikan Bupati Probolinggo, Sangat Kejam