Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan
telah resmi bebas murni dari lapas Cipinang pada Kamis (2/9/2021). Ia bebas murni setelah mendapat remisi sebanyak 30 bulan dari dua kasus yang menjeratnya, yaitu kasus penyuapan dan pencabulan. "Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka, orang yang bebas murni situs judi casino online. Tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Lapas Kelas 1 Cipinang. Total remisi ada 30 bulan dari hukuman 8 tahun dua perkara," terang Tonny Nainggolan," kata Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan, seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (4/9/2021). Baca juga: Saipul Jamil Bebas Murni, Kalapas: Dia Aktif dalam Pembinaan Musik Selama
di Penjara Kebebasan Saipul Jamil pun sangat meriah. Para penggemar menyambutnya bak pahlawan. Banyak pihak yang menyayangkan aksi para penggemar Saipul Jamil tersebut, termasuk pakar hukum pidana, Abdul Fickar, salah satunya. Abdul menilai seharusnya tak pantas Saipul disambut meriah, lantaran ia dihukum karena kasus tercela, yaitu agen casino terpercaya kasus pencabulan dan penyuapan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email "Kita heran kenapa masyarakat kita terutama para penggemar si artis itu. Padahal dia dihukum karena melakukan tindak pidana yang perbuatan tercela sebenarnya. Tindak
pidana yang merusak seumpamanya masa depan anak-anak dan sebagainya, itu yang saya sayangkan," ujar Abdul. Baca juga: Bebas dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil: Bahagia Banget Abdul pun heran melihat reaksi para penggemar Saipul yang begitu berlebihan menyambut idolanya yang merupakan narapidana kasus tercela. "Karena itu saya berkesimpulan, enggak nyambung gitu antara nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh masyarakat. Melihat perbuatan jahat seperti itu, dengan kegemaran orang pada seorang artis," kata Abdul.
Ragam Senjata Dipamerkan Taliban Ternyata Rampasan Militer Paman Sam
Setelah Saipul Jamil bebas, muncul sebuah petisi boikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube. Petisi itu diunggah pada lama change.org, pada Jumat (3/9/2021), yang dimulai oleh akun Lest Talk and enjoy dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Petisi itu ditargetkan mendapat 200.000 tanda tangan dari masyarakat. Pada Sabtu, (4/9/2021) tercatat sudah sebanyak 176.304 orang yang menandatangani
Sebab, korban mungkin masih bergumul dalam trauma dan rasa takutnya saat melihat pelaku berseliweran di TV. “Masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK!! Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk menculnya kembali ke dunia hiburan,” demikian keterangan petisi tersebut, dikutip Kompas.tv. “Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih

Komentar
Posting Komentar