Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polisi, Tunjukkan Negara Otoriter
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). Kehadirannya untuk melaporkan Direktur Lokataru dan Koordinator KontraS atas tuduhan pencemaran nama baik.
Luhut menyampaikan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi agar kedua terlapor menyampaikan permintaan maaf atas freebet slot online rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun medsos milik Haris Azhar. Namun, tak kunjung dilaksana kan.
"Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Menurut Luhut, tayang wawancara sangat keterlaluan dan memberikan dampak pada nama baik keluarga.
"Saya harus mempertahankan nama baik saya anak cucu saya jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar dia.Luhut mengatakan, kebebasan judi slot terbaik Indonesia menyampaikan pendapat sifatnya tak absolut atau mutlak.
"Saya ingatkan tidak ada kebebaaan absolut semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata.
BACA JUGA :
Perseteruan PSI dan PKS Terkait Kritikan Terhadap Anies Baswedan
Dia menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar melalui kanal Youtube.
Luhut menuturkan, apa yang disampaikan di Youtube tersebut bersifat tudingan dan tanpa ada bukti.
"Saya tidak melakukan itu tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research, tidak ada (bukti)," ujar dia.
Luhut meminta masyarakat terutama publik figur berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Dia pun mengungkapkan alasannya mempolisikan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
"Jadi saya kira pembelajaran kita semua. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement tidak bertanggung jawab," kata Luhut.
Penasihat Hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang menjelaskan, ia membawa rekaman video yang dipersoalkan oleh kliennya untuk dilampirkan ke dalam laporan polisi (LP). "Ada video semuanya sudah kita siapkan penyidik," ujar dia.
Juniver mengatakan, selain menyeret ke ranah pidana, persoalan ini juga dibawa ke jalur perdata.
Dalam gugatan nanti, kliennya menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulida yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya membayar ganti rugi sejumlah Rp 100 miliar. Seandainya, dikabulkan hakim Rp 100 miliar ini akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
"Itulah sangking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," ujar dia.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang mempelajari bukti-bukti yang dilampirkan Luhut Binsar Pandjaitan ketika membuat laporan polisi (LP). Adapun, bukti disinkronkan dengan pasal yang dipersangkakan kepada terlapor guna menentukkan langkah selanjutnya.
"Laporan polisi sudah kita terima, tadi beliau sudah membawa beberapa barang bukti yang ada, ini masih akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya. Kita akan meneliti laporan polisi yang ada, nantinya rencana tindak lanjut kedepan apakah ini memang akan naik ke tingkat penyelidikan kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan," kata dia.
Sebelum melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke polisi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang pada tanggal 26 Agustus 2021 mengajukan somasi kepada keduanya karena isi wawancara pada kanal YouTube milik Haris Azhar diyakini memuat berita bohong.
"Isi wawancara itu juga dianggap telah mencemari, memfitnah, dan membunuh karakter LBP," kata Juniver Girsang.
Oleh karena itu, LBP melalui kuasa hukumnya meminta Haris Azhar dan Fatia menjelaskan motif, maksud, dan tujuan dari isi wawancara tersebut.
Kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat menegaskan kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
“Tuduhan pencemaran nama baik, kita semua tahu secara legal selama itu dilakukan untuk kepentingan publik dan yang disampaikan adalah sebuah kebenaran ada dasar faktanya, kita meyakini riset yang disampaikan koalisi NGO mengenai ekonomi politik di Papua sampai saat ini belum dibantah kebenarannya dengan data valid,” kata Nurkholis dalam konpers daring, Rabu (22/9/2021).
“Maka, tidak ada niatan mengkoreksi atau menyampaikan permintaan maaf pada LBP. Kami sampai saat ini terus meminta data itu pada LBP,” tambahnya.
Dia mengatakan, sampai saat ini, Haris Azhar masih meyakini data yang dimilik valid dan belum terbantahkan. Nurkhilis juga mengaku meminta dasar tudingan pihak Luhut yang menyebut kliennya melakukan fitnah.
"Kami akan meminta terus data dari LBP karena telah menuding itu fitnah. Dugaan keterlibatan LBP di Papua. Kita buka saja dalam proses hukum ini. Siapa dia jejak langkahnya konflik kepentingan tambang di Papua,” tegas dia.
Nurkholis menyebut seharusnya yang disampaikan LBP adalah adu data untuk melawan kritik yang disampaikan kliennya.
"Kami sangat menyesali laporan tersebur. Kita justru mempertanyakan itikad baik. Terkait adu data yang kita miliki,” Nurkholis menandaskan.
Sementara itu kuasa hukum Fatia, Asfinawati menyatakan Fatia berbicara mewakili organisasi KontraS sehingga tidak bisa digugat lewat individu.
Asfina mengingatkan, yang seharusnya memberikan kritik dan somasi adalah masyarakat pada pejabat publik, bukan terbalik.
“Dia tidak bisa diindividualisasi, karena Fatia berbicara atas nama organisasi KontraS, bukan atas nama individu. Kita semua harus berterimakasih kepada Fatia dan Haris Azhar. Harusnya yang mensomasi masyarakat, bukan pejabat yang mensomasi, mengkriminalisasi rakyat,” kata Asfina.

Komentar
Posting Komentar