PNS Tidak Netral dalam Pemilu hingga Bolos Terancam Pemecatan, Penerapannya
Presiden Joko Widodo atau menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Dalam PP ini tercantum sejumlah kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin untuk para Pegawai Negeri Sipil .
Di antara aturan itu menyebutkanharus bersikap netral saat Pemilu nanti serta tidak boleh membolos dalam bekerja. Jika itu dilakukan deposit game slot online via ovo, ancamannya tidak main-main. PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari Abdi Negara.
Kendati demikian, Pengamat Kebijakan dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai peraturan ini tidak akan memberikan implikasi yang signifikan terhadap perilaku PNS. Terlebih mereka yang bertugas di daerah-daerah.
"Kalau di daerah itu sangat tergantung kepada kepala daerah. Yang menentukan pemecatan kepala daerah, BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Bukan pusat deposit game slot online via gopay," kata dia saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).
Dia mencontohkan saat Menteri Sosial Tri Rismaharini memarahi Kepala Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Tuban Eko Julianto. Saat blusukan di Tuban, Risma mencak-mencak lantaran ada dugaan kesalahan terkait penyaluran bansos sembako dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BACA JUGA :
5 Fungsi Jaringan Epitel pada Hewan, Pengertian, dan Klasifikasinya
Namun sikap Risma ini, kata Trubus, hanya sebatas meluapkan emosi. Tidak sampai kepada pemecatan terhadap Kepala Dinas Sosial tersebut.
"Pertanyaan apakah Bu Risma bisa memecat kepala dinas? Nggak bisa. Karena itu tergantung kepala daerahnya," ujar dia.
Trubus menilai peraturan sebelumnya, PP Nomor 53 tahun 2010 sebenaranya sudah tepat dalam mengatur kedisiplinan PNS. Namun aturan ini tidak menggigit lantaran tanpa diiringi ketegasan dari pemerintah.
"PP 53 seperti macan ompong. Sebenarnya itu sudah cukup, tapi selama ini tidak ada kemauan politik untuk menegakkan itu," ujar dia.
Menurutnya, pemecatan di kalangan PNS akan sulit terwujud lantaran masing-masing dari mereka sudah saling melindungi. Sehingga sanksi ini akan sulit diterapkan atasan terhadap anak buahnya.
"Apakah kepala lembaga memberhentikan anak buahnya, nggak mungkin. Semua ini kan sudah tahu boroknya masing-masing. Enggak mungkin, jeruk makan jeruk," kata dia.
"Penerapannya sulit. Walaupun bisa tapi sulit. Kuncinya political will. Kalau nggak, nggak bisa," tegas Trubus.
Terlebih saat ini, para PNS yang dipecat dapat menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan begitu, menurutnya, penerapan kebijakan ini akan semakin jauh terlaksana.
"Tentang banding PN itu memberi ruang misalnya nggak puas, bisa banding. Orang diberhentikan mempertimbangkan banyak faktor, tidak semata bolos, tidak semata mendukung satu paslon, ada hal lain dipertimbangkan. Masa jabatan dia, masa dia mengabdi, dipertimbangkan semua," ujar dia.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memecut kinerja PNS agar lebih giat lagi. Dengan demikian, nilai-nilai profesionalitas akan terwujud pada pelayanan pemerintahan. "Kebijakan ini maunya PNS kerjanya sungguh-sungguh," demikian kata Trubus.

Komentar
Posting Komentar